3 Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Jerinx

3 Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Jerinx
Musisi Jerinx di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan, terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang tersebut digelar pada Selasa (25/1) siang, pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga saksi ahli.

"Ada tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Sidang Jerinx kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (mcr7/jpnn)

Musisi Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News