3 Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dicegah Ke Luar Negeri

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga saksi dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga saksi, yakni Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH, itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung pada 18 Januari 2022.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama enam bulan," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/2).
Dia menjelaskan pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan, guna menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," ungkap Leonard.
Sementara itu, Jampidsus telah menyerahkan hasil penyidikan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Senin (21/2).
Menurut Leonard, penyerahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan secara koneksitas dengan penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) karena diduga ada keterlibatan dari unsur oknum TNI.
Sebanyak tiga saksi dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia