3 Saksi Ini Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Selasa (27/4).
Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Ketiga orang yang diperiksa ialah notaris Yurisca Lady Enggareni, swasta Minto Arisda, dan Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2018-2019 Farouk Maurice Arzby.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Sampai saat ini komisi antirasuah tersebut belum dapat memaparkan detail kasus serta mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidikan dalam rangka pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan,” kata Fikri.
Fikri berjanji akan menyampaikan kontruksi perkara pada saat berkas penyidik lengkap dan ketika tersangka sudah ditahan. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. Kali ini, tiga saksi diperiksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum