3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran

3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran
Polisi menetapkan tiga sekuriti sebagai tersangka setelah mengamankan pengacara yang diduga penyusup. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P ditetapkan sebagai tersangka setelah mengamankan seorang pengacara yang diduga menyusup ke gedung perkantoran di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Perwakilan manajemen gedung, Seto Nugroho, menjelaskan peristiwa bermula saat pengacara berinisial DJS mendatangi salah satu tenant di gedung tersebut pada Oktober 2024.

Saat itu DJS datang dan memberikan somasi atas kejadian mobil kliennya yang ditabrak oleh driver yang bekerja di tenant tersebut.

Menurut Seto, pihak tenant bersedia untuk mengganti rugi setelah klien dari DJS memperbaiki mobilnya dan disertai dengan kwitansi pembayaran.

"Namun, pengacara ini bersikap tidak baik dengan membuat kegaduhan sehingga dari pihak tenant merasa enggak nyaman," kata Seto kepada wartawan, Kamis (12/12).

Pada 21 Oktober 2024, Seto menyebut DJS kembali mendatangi gedung dan menagih pihak tenant untuk ganti rugi secara tunai.

Namun, pihak tenant enggan menemui DJS dengan alasan hanya akan membayar ganti rugi lewat transfer bank setelah mobil diperbaiki di bengkel.

Keesokan harinya, sekitar pukul 13.30 WIB, DJS kembali datang ke gedung perkantoran tersebut. Hanya saja, Seto mengatakan bahwa DJS naik ke tenant dengan cara menyusup.

Polisi menetapkan tiga sekuriti sebagai tersangka setelah mengamankan pengacara yang diduga menyusup ke perkantoran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News