3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran

3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran
Polisi menetapkan tiga sekuriti sebagai tersangka setelah mengamankan pengacara yang diduga penyusup. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Karena di lobi sudah diblokir, dia lewat lift barang, tanpa mendaftar sesuai prosedur gedung kami. Pas naik ke tenant lalu pihak tenant tuh kaget. Kok masih bisa masuk. Akhirnya pihak tenant telepon ke kami, lalu kami kirim sekuriti ke atas untuk meminta DJS turun," ucap Seto.

Dia menyebut saat itu DJS berulang kali memberontak dan melakukan perlawanan sehingga petugas sekuriti terpaksa melakukan tugasnya untuk mengamankan DJS.

"Atas kejadian tersebut DJS akhirnya melaporkan tiga petugas sekuriti itu ke Polsek Setiabudi dengan bercerita seakan akan tiga orang petugas sekuriti telah mengeroyok dan menganiaya dia," ucap dia.

Kemudian ketiga petugas sekuriti tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Setiabudi atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan DJS.

Pihak gedung diwakili oleh Seto melaporkan balik DJS ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Laporan Seto teregistrasi dengan nomor LP/B/3683/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2024.

Dalam pelaporannya, Seto menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang menampilkan DJS berada di lift barang.

Manajemen gedung di Setiabudi itu berharap proses hukum terhadap tiga sekuriti yang ditetapkan tersangka berjalan adil dan bisa memberikan kejelasan terhadap permasalahan yang terjadi. (cuy/jpnn)

Polisi menetapkan tiga sekuriti sebagai tersangka setelah mengamankan pengacara yang diduga menyusup ke perkantoran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News