3 Serikat Buruh Sepakat 'Hidupkan' Kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Tiga konfederasi serikat buruh sepakat mengaktifkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Tujuannya untuk melawan ketiadkadilan di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
MPBI terdiri dari tiga konfederasi besar buruh di Indonesia. Di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Sebagai informasi, MPBI merupakan gerakan buruh terbesar di Asia. Pernah mencatatkan sejarah pada 2012 dengan menggelar aksi bersama jutaan buruh turun ke jalan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menuturkan aktifnya kembali MPBI dengan penuh ketulusan, kesadaran dan semangat kebersamaan buruh.
"Kenapa MPBI aktif kembali? Karena, yang kami hadapi juga punya kekuatan besar. Kami menanggalkan ego masing-masing. Bersatu untuk terus memperjuangkan hak-buruh," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (28/2).
Dia menilai, perjuangan MPBI selalu melalui strategi konsep, lobi dan aksi. Hal ini menunjukan kedewasaan gerakan buruh dalam bertindak.
Saat ini kata Andi Gani, upaya mendegradasi hak-hak buruh melalui Omnibus Law Cipta Kerja diperjuangan dengan lobi-lobi ke partai politik di DPR.
Beberapa yang sudah dilobi di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar. Selanjutnya akan ke PDIP, Nasdem dan lainnya.
Sebagai informasi, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) merupakan gerakan buruh terbesar di Asia. Pernah mencatatkan sejarah pada 2012 dengan menggelar aksi bersama jutaan buruh turun ke jalan.
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Buka Kongres Ke-8 KSBSI, Menaker Yassierli Soroti Tantangan Global
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh