3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer, yang Ketiga Paling Pahit
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah honorer.
Skema pertama, pengangkatan honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Skema kedua, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Skema ketiga, dikembalikan ke pemerintah daerah alias pemda.
"Jika honorernya setelah tes aparatur sipil negara (ASN) ternyata tidak lulus baik PNS maupun PPPK, mereka dikembalikan ke pemda. Apakah mau tetap dipekerjakan atau tidak," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Jumat (10/7).
Bila dipertahankan, para honorer yang tidak lulus ASN harus diberikan gaji layak.
Menurut Teguh, nantinya status honorer ini pemda yang akan mengaturnya.
"Mau pemda namakan pegawai kontrak daerah atau pegawal non-ASN, tergantung Pemda. Pusat tidak akan ikut campur lagi," ucapnya.
Berita terbaru PPPK hari ini: Pemerintah menyiapkantiga skema penyelesaian masalah honorer, antara lain diangkat menjadi PNS dan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar