3 Surat Edaran yang Harus Dipatuhi Selama Ramadan
Kamis, 17 Mei 2018 – 01:34 WIB
Di surat edaran bernomor : 100/ /I.1/TB/V/2018 itu, Bupati juga mengimbau kepada pengusaha rumah makan agar tidak berdagang secara terbuka pada siang hari. Selain itu, dalam edaran tersebut juga menerangkan jika pengusaha hiburan dihimbau untuk menutup tempat hiburan malam.
“Ini semua untuk menghargai umat muslim selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu juga demi memelihara keamanan, ketentraman, kedamaian serta kekhusukan beribadah di bulan suci ramadhan,” terang Winarti. (nal/ynk)
Tiga surat edaran memasuki bulan suci Ramadan 1439 Hijriah yang harus dipatuhi. Mengatur jam kerja ASN dan pengusaha rumah makan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 9 Program Spesial RTV Selama Ramadan, Chand Kelvin Terlibat
- Aziz Syamsuddin: Puasa, Momentum Tingkatkan Iman dan Takwa Tanpa Membedakan Status Sosial
- Via Vallen Kurang Manfaatkan Ramadan Karena Urusan Duniawi
- Empat Komunitas Relawan Jokowi Gelar Acara Berbagi Kebaikan
- Hentikan Perselisihan, Cari Kemuliaan di Malam Lailatul Qadar
- Ramadhan Jazz Festival 2019 Panen Pujian