3 Syarat Bank NTB Jadi Bank Umum Syariah

Risiko ini, menurut Yusri, yang menjadi bawaan dari dahulu adalah permasalahan likuiditas.
Karena dana pihak ketiga (DPK) di Bank NTB itu mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah dan korporasi.
Sementara untuk ritel hanya 30 persen.
Bagaimana pengurus Bank NTB memiliki mitigasi risiko.
Sangat tidak diharapkan ada pemindahan dana, ketika konversi dilakukan oleh pemilik dana, baik itu deposito maupun tabungan dan lainnya.
Karena itu, diperlukan strategi dan terobosan bagaimana caranya menjaga hubungan dengan nasabah korporasi itu harus bertahan dan tetap menempatkan dananya di Bank NTB.
Untuk itu, perlu dibangun komunikasi dan pendekatan kepada nasabah ritel dan korporasi di Bank NTB dari sekarang.
Dengan begitu, masalah-masalah likuiditas ini tetap terjaga.
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB selaku pemegang saham pengendali untuk melakukan konversi Bank NTB konvensional menjadi Bank Umum Syariah
- Herman Deru Resmi Meluncurkan Gebyar Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sumsel
- ACC Hadir di Syariah Financial Fair 2025
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Kinerja SPU Syariah Pasar Uang Syariah BRI-MI Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar
- Ikan PrimaLand