3 Tahun Buron, Willibrodus Sonbay Dijemput Paksa
"Pada saat menunggu putusan kasasi tersebut, masa penahanan terdakwa telah habis sehingga dikeluarkan demi hukum, setelah putusan diterima pada tanggal 18 September 2018 dan akan dilaksanakan eksekusi, terpidana telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim menambahkan, terpidana Willibrodus Sonbay kemudian ditemukan dan diamankan di wilayah TTU tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri TTU untuk menjalani rapid test antigen COVID-19 dan dibawa menuju ke Rutan Kelas 2 Kefamenanu.
Terdakwa Willibrodus Sonbay dihukum dengan pidana penjara 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurang.
Selain itu terpidana juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp613.123.206 subsider 1 tahun penjara. (antara/jpnn)
Willibrodus Sonbay merugikan negara sebesar Rp613.123.206 dalam kasus tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina