3 Tahun Buron, Willibrodus Sonbay Dijemput Paksa

"Pada saat menunggu putusan kasasi tersebut, masa penahanan terdakwa telah habis sehingga dikeluarkan demi hukum, setelah putusan diterima pada tanggal 18 September 2018 dan akan dilaksanakan eksekusi, terpidana telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim menambahkan, terpidana Willibrodus Sonbay kemudian ditemukan dan diamankan di wilayah TTU tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri TTU untuk menjalani rapid test antigen COVID-19 dan dibawa menuju ke Rutan Kelas 2 Kefamenanu.
Terdakwa Willibrodus Sonbay dihukum dengan pidana penjara 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurang.
Selain itu terpidana juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp613.123.206 subsider 1 tahun penjara. (antara/jpnn)
Willibrodus Sonbay merugikan negara sebesar Rp613.123.206 dalam kasus tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang