3 Tahun jadi Buron, Terpidana Pencurian Kerbau Ditangkap Tanpa Perlawanan

3 Tahun jadi Buron, Terpidana Pencurian Kerbau Ditangkap Tanpa Perlawanan
Petugas mengapit terpidana pencurian sapi yang ditangkap Tim Tabur di Kejati Aceh, di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana pencurian kerbau Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim (50) di sebuah rumah di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (23/2).

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan terpidana yang telah divonis satu tahun penjara tersebut ditangkap setelah tiga tahun menjadi buronan.

"Terpidana Saipundi ditangkap di sebuah rumah di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa, pukul 11.00 WIB. Terpidana selama ini tinggal berpindah-pindah," kata Yusuf di Banda Aceh, Selasa (23/2).

Yusuf mengatakan Tim Tabur Kejati Aceh menangkap terpidana setelah sebelumnya memantau yang bersangkutan selama sebulan terakhir.

Setelah memastikan yang bersangkutan adalah terpidana yang dicari, Tim Tabur langsung menangkapnya.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan,” tegasnya.

Selanjutnya, kata dia, terpidana diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Aceh Jaya.

Yusuf mengatakan Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencurian kerbau pada 24 September 2018, tetapi yang bersangkutan kabur saat hendak dieksekusi.

Tim Tabur Kejati Aceh menangkap terpidana pencurian kerbau yang sudah divonis setahun penjara, setelah jadi buron selama tiga tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News