3 Tahun jadi Buron, Terpidana Pencurian Kerbau Ditangkap Tanpa Perlawanan
Rabu, 24 Februari 2021 – 05:59 WIB
"Yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhirnya keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," kata Muhammad Yusuf.
Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap tujuh terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta dua orang lainnya menyerahkan diri.
"Kini, masih ada 38 buronan lagi yang dikejar Tim Tabur. Kepada yang merasa buronan, segera menyerahkan diri. Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," kata Yusuf. (antara/jpnn)
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap terpidana pencurian kerbau yang sudah divonis setahun penjara, setelah jadi buron selama tiga tahun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo
- 3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar