3 Tahun Menghilang, Jumiati Tertangkap Juga, Lihat Penampilannya Sekarang

"Penangkapan berjalan lancar, tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan langsung dites cepat (Covid-19) sebelum dieksekusi di Lapas Polewali Mandar," ucap Amiruddin.
Eksekusi Jumiati berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.
Aminuddin menambahkan bahwa penangkapan DPO di wilayah hukum Kejati Sulbar akan terus dilaksanakan dan langsung di bawah arahan Kajati Sulbar Johny Manurung.
"Ini sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung pada penegakan hukum dengan menuntaskan tunggakan buronan," pungkas Amiruddin.(antara/jpnn)
Selama pelarian dan masuk datftar pencarian orang (DPO), Jumiati sempat menetap di Dubai, Uni Emirat Arab.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga