3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

jpnn.com, BIREUEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mati tiga terdakwa penyelundupan narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fuady Primaharsa pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis.
Ketiga terdakwa yakni Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, Muhammad Ibrahim. Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.
Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu di Bireuen dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu