3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Tiga terdakwa narkotika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Kamis (26/9/2024). ANTARA/HO-Kejari Bireuen

Saat ditangkap, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 40 kilogram. Sedang barang bukti lainnya yang diamankan dari keduanya yakni perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.

Baca Juga:

Sedangkan terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.

Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan Muhammad Ibrahim berdasarkan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah. (antara/jpnn)


Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu di Bireuen dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News