3 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Keluarga Terharu
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan dan akan menyatakan sikap pada tujuh hari ke depan.
"Terhadap upaya putusan hakim, kami nyatakan pikir-pikir tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kami akan menyatakan sikap," ujar salah satu anggota JPU Rozano Yudhistira.
Persidangan tersebut dihadiri sejumlah keluarga terdakwa.
Para keluarga terdakwa langsung menyambut haru dan teriakan atas putusan majelis hakim tersebut.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan sekitar Rp537 juta kerugian negara terkait proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar. Namun, telah dikembalikan ke kas negara.
Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan.
Sebab, ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.
Hal itu dikarenakan ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. (antara/jpnn)
3 terdakwa korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu divonis bebas. Jaksa akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024