3 Terdakwa Korupsi Ini Divonis Bebas, JPU Bereaksi Begini

jpnn.com, BENGKULU - Tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan pengendali banjir sungai tahun 2019 dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Para terdakwa korupsi itu ialah Isnani Martuti selaku kontraktor/Direktur CV Merbin Indah, Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Hapizon Nazardi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Direktur CV Utaka Essa Ibnu Suud sebagai konsultan pengawas.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto menyatakan ketiga terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp 6,9 miliar itu.
"Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata hakim Fitrizal dalam persidangan, Rabu (6/10).
Keluarga para terdakwa yang hadir di dalam persidangan itu menyambut gembira divonis bebas yang diputuskan majelis hakim.
Pada kesempatan itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Bengkulu sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Isnaini dituntut selama 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut masing-masing dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa korupsi proyek pengendali banjir sungai senilai Rp 6,9 miliar.
- Danantara Audit
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- Pertamax Oplos
- BPK Diminta Pertimbangkan Revisi UU BUMN terkait Pengawasan Uang Negara
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045