3 Terdakwa Korupsi Ini Divonis Bebas, JPU Bereaksi Begini

JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya kasasi. Penuntut umum akan menentukan sikapnya dalam tujuh hari ke depan.
"Kami nyatakan pikir-pikir, tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam tujuh hari baru kami akan menyatakan sikap," ujar anggota JPU Rozano Yudhistira.
Sebelumnya BPK menemukan menemukan kerugian negara sekitar Rp 537 juta dalam proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar.
Namun, kerugian keuangan negara itu telah dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Irjen Napoleon: Selama Ini Saya Mengalah Dalam Diam karena Terbelenggu Seragam
Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tetap melakukan pemeriksaan.
Langkah itu dilakukan lantaran ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.
Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan proyek itu secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga timbulkan kerugian negara Rp1,9 miliar. (antara/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa korupsi proyek pengendali banjir sungai senilai Rp 6,9 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Danantara Audit
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- Pertamax Oplos
- BPK Diminta Pertimbangkan Revisi UU BUMN terkait Pengawasan Uang Negara
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045