3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor

3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
Gedung PT Surveyor Indonesia. Foto dok Surveyor Indonesia

Bambang juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti dalam perkara SKEBP sapi sebesar 10.202.585,05 dolar AS; 2.433.934,24 dolar Singapura; dan Rp55.177.770,96 dan dalam perkara SKEBP rajungan sebesar 1.512.274,56 dolar AS.

Selanjutnya, terhadap Lukmanul Hakim Lubis, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun.

Sementara itu, Anjar Niryawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun.

Majelis menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Anjar dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp47.083.924.(chi/jpnn)

Dalam kurun waktu 2016-2018, tiga terdakwa bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News