3 Terdakwa Penyelundup 40 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 08 Agustus 2024 – 19:15 WIB

Tiga terdakwa narkoba mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Kamis (8/8/2024). ANTARA/HO-Kejari Bireuen
Terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.
Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan MI berdasarkan pengamanan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah. (Antara/jpnn)
Tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dituntut dengan hukuman mati
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi