3 Terdakwa Penyelundup 40 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 08 Agustus 2024 – 19:15 WIB
Terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.
Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan MI berdasarkan pengamanan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah. (Antara/jpnn)
Tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dituntut dengan hukuman mati
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru
- Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia, Dikebumikan di Bireuen