3 Terdakwa Penyelundup 40 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

3 Terdakwa Penyelundup 40 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa narkoba mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Kamis (8/8/2024). ANTARA/HO-Kejari Bireuen

Terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.

Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan MI berdasarkan pengamanan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah. (Antara/jpnn)

Tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dituntut dengan hukuman mati


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News