3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Diperiksa Jumat Ini
Rabu, 29 September 2021 – 15:43 WIB
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Tercatat, saat ini penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan itu. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berencana memeriksa tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten pada Jumat (1/10).
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso