3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Diperiksa Jumat Ini
Rabu, 29 September 2021 – 15:43 WIB

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Tercatat, saat ini penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan itu. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berencana memeriksa tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten pada Jumat (1/10).
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo