3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Diperiksa Jumat Ini

3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Diperiksa Jumat Ini
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Tercatat, saat ini penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan itu. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berencana memeriksa tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten pada Jumat (1/10).


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News