3 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pembangunan Jeti Dilimpahkan ke Kejati
Kamis, 07 Oktober 2021 – 23:30 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Para tersangka juga terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jeti dan kolam renang apung di Lembaga dilimpahkan polisi ke Kejati NTT.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi