3 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pembangunan Jeti Dilimpahkan ke Kejati
Kamis, 07 Oktober 2021 – 23:30 WIB

Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jeti dan kolam renang apung di pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata saat digiring ke Polda NTT. ANTARA/Kornelis Kaha
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Para tersangka juga terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jeti dan kolam renang apung di Lembaga dilimpahkan polisi ke Kejati NTT.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M