3 Tersangka Kasus Perkosaan Gadis Masuk DPO, Irjen Agus Nugroho: Kami Terus Kejar

3 Tersangka Kasus Perkosaan Gadis Masuk DPO, Irjen Agus Nugroho: Kami Terus Kejar
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho. ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PALU - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho sudah memerintahkan anak buahnya mengejar tiga orang tersangka terkait kasus perkosaan gadis yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

Ketiga tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga DPO tersebut berinisial AW, AS dan AK.

Sedangkan dari sepuluh orang pelaku yang ditetapkan tersangka, Polda Sulteng telah menahan tujuh orang, yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32).

"Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai," kata Irjen Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu.

"Kami mengimbau ketiga tersangka DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dia menegaskan saat ini Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong.

"Karena kasus ini sudah diambilalih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng," ucapnya.

Irjen Agus Nugroho memerintahkan anak buahnya mengejar tiga orang tersangka terkait kasus perkosaan gadis yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News