3 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan Menyerahkan Diri, Bakal Bernasib Seperti Habib Rizieq?
Minggu, 13 Desember 2020 – 21:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang baru saja menyerahkan diri bakal ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.
Sebab, ujar dia, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai untuk menjerat mereka hanya memuat hukuman satu tahun penjara.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, nggak akan ditahan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/13).
"Nanti kami lihat hasilnya sepertinya apa," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah tiga orang tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya akan ditahan sama seperti Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12)
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!