3 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan Menyerahkan Diri, Bakal Bernasib Seperti Habib Rizieq?
Minggu, 13 Desember 2020 – 21:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang baru saja menyerahkan diri bakal ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.
Sebab, ujar dia, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai untuk menjerat mereka hanya memuat hukuman satu tahun penjara.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, nggak akan ditahan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/13).
"Nanti kami lihat hasilnya sepertinya apa," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah tiga orang tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya akan ditahan sama seperti Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12)
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota Hari Ini, Kami Ikut Berdukacita
- Koper Mencurigakan di Dekat Kota Tua, Polisi Identifikasi Isinya, Ternyata...
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi
- Mahasiswa Nekat Meretas Nomor Kantor Polisi
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen