3 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan Menyerahkan Diri, Bakal Bernasib Seperti Habib Rizieq?
Minggu, 13 Desember 2020 – 21:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang baru saja menyerahkan diri bakal ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.
Sebab, ujar dia, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai untuk menjerat mereka hanya memuat hukuman satu tahun penjara.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, nggak akan ditahan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/13).
"Nanti kami lihat hasilnya sepertinya apa," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah tiga orang tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya akan ditahan sama seperti Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12)
BERITA TERKAIT
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi