3 Tersangka Korupsi Bandung Smart City Dilantik Jadi Anggota DPRD
jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2024 – 2029.
Ketiga orang itu dilantik bersamaan dengan 47 anggota dewan terpilih lainnya. Pelantikan dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Senin (5/8/2024).
Pimpinan sementara DPRD Kota Bandung Agus Andi Setiawan mengatakan pelantikan ketiga tersangka itu sesuai dengan aturan. Sebabnya, mereka berhak dilantik sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diganti.
"Menurut undang-undang, kami menghormati hukum dan tersangka itu dalam tatib dan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, diperkenankan untuk dilantik. Kemudian kalau nanti persidangan, itu ada penetapan pemberhentian sementara," kata Agus seusai pelantikan.
"Nanti setelah ada vonis ada inkrah baru tidak jadi anggota. Jadi proses yang berlaku kita hormati, kita taat hukum dan kedepankan asa praduga tak bersalah," lanjutnya.
Sementara itu, mengenai pelantikan anggota DPRD, dari 50 orang, 23 nama di antaranya adalah incumbent, sementara sisanya adalah nama-nama baru yang terpilih dalam Pileg 2024 kemarin.
"Kalau menurut catatan semuanya hadir tidak ada yang absen. Incumbent 23 orang, sisanya baru semua," ucap Agus.
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029.
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub