3 Tersangka Korupsi Bantuan Ternak Ini Segera Disidang
Jumat, 27 Juli 2018 – 03:52 WIB
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin, didampingi Kasi Pidana Khusus, Fery Ihsan membenarkan, ketiga tersangka itu sudah ditahan.
Dia menyebutkan, untuk tersangka Rz dan IM ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar serta DH ditahan ke Rutan Lhoknga, Aceh Besar.
"Perkara ketiga tersangka ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh," ucapnya.(arm/mai)
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, Aceh, segera disidang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton