3 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barito Selatan Ditahan, Siapa Saja?
Selain itu, berdasarkan pasal yang ditetapkan kepada ketiga tersangka, artinya mereka harus dilakukan penahanan.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
Dengan penahanan ini maka pemberkasan akan segera dilakukan terus dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
"Jaksa disiapkan ada delapan JPU," kata Douglas.
Dia menambahkan beberapa barang sudah disita, antara lain, berupa kendaraan roda empat, dan uang tunai. Kemungkinan nanti penyidik akan berupaya untuk melakukan penyitaan kembali, terutama agar ada pengembalian kerugian negara.
"Saya sampaikan bahwa kenapa dua kadis, karena tahun anggaran berbeda, namun, modusnya sama, satu tahun 2020 dan satunya tahun 2021. Mereka mencairkan uang di rekening dinas dan mentransfer ke rekening pribadi. Digunakan tidak jelas, karena tidak ketahuan makanya berlanjut ke tahun selanjutnya, mungkin itu sudah tradisi," ungkapnya. (antara/jpnn)
Kejati Kalimantan Tengah kembali menahan tersangka korupsi dana BOK di Dinkes Kabupaten Barito Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka