3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar Ini Terancam Hukuman Mati

3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar Ini Terancam Hukuman Mati
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut.

jpnn.com, MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020,.

Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar.

Dalam kasus itu, penyidik Polda Sulut menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya wanita berinisial JNM selaku Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Dua tersangka lainnya adalah pria berinisial MMO selaku ASN, warga Airmadidi Minut dan CV. Dewi inisial SE, warga Airmadidi Minut.

"Ketiga tersangka dalam kasus ini sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu (16/2).

Kasus ini ditangani polisi berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada 24 Mei 2021 dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Minut, sekitar bulan Maret 2020 silam.

Kombes abraham menyebut modus dugaan korupsi para tersangka ialah penyalahgunaan dana refocusing penanganan dampak ekonomi Covid-19.

Dia menyebut pencairan dana tersebut berlangsung sebanyak 9 tahapan di Bank SulutGo Pusat Manado. Tiap pencairan anggaran itu selalu dilakukan oleh tersangka SE bersama tersangka JNM.

Polda Sulut ungkap kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dengan kerugian negara lebih Rp 61 miliar. Tersangka terancam dihukum mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News