3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar Ini Terancam Hukuman Mati
Rabu, 16 Februari 2022 – 22:05 WIB

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut.
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan, red), penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucap Kombes Abraham Abast. (ant/fat/jpnn)
Polda Sulut ungkap kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dengan kerugian negara lebih Rp 61 miliar. Tersangka terancam dihukum mati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah