3 Tersangka Korupsi DLHP Ambon Ditahan, Salah Satunya Kepala Dinas
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 16:09 WIB
jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Negeri Ambon menahan tiga tersangka korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemerintah Kota Ambon.
Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengatakan penahanan tiga tersangka itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Dia menjelaskan tersangka IL dititipkan di Lapas Perempuan Nania.
Tersangka MYT dan RMS ditahan di Rumah Tahanan Negara Waiheru Ambon.
“Masa penahanan selama 20 hari,” tegas Dian di Ambon, Sabtu (28/8).
Ketiga orang itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
Setiap tersangka disodorkan 53 pertanyaan oleh penyidik Kejari Ambon.
Dia menjelaskan tersangka LI ialah kepala DLHP Kota Ambon.
Kejari Ambon menahan Kepala DLHP Ambon LI yang diduga melakukan korupsi di DLHP Ambon. Selain kadis, jaksa juga menahan pengusaha SPBU, dan PPK DLHP Ambon.
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing