3 Tersangka Korupsi DLHP Ambon Ditahan, Salah Satunya Kepala Dinas
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 16:09 WIB
jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Negeri Ambon menahan tiga tersangka korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemerintah Kota Ambon.
Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengatakan penahanan tiga tersangka itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Dia menjelaskan tersangka IL dititipkan di Lapas Perempuan Nania.
Tersangka MYT dan RMS ditahan di Rumah Tahanan Negara Waiheru Ambon.
“Masa penahanan selama 20 hari,” tegas Dian di Ambon, Sabtu (28/8).
Ketiga orang itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
Setiap tersangka disodorkan 53 pertanyaan oleh penyidik Kejari Ambon.
Dia menjelaskan tersangka LI ialah kepala DLHP Kota Ambon.
Kejari Ambon menahan Kepala DLHP Ambon LI yang diduga melakukan korupsi di DLHP Ambon. Selain kadis, jaksa juga menahan pengusaha SPBU, dan PPK DLHP Ambon.
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa