3 Tersangka Korupsi DLHP Ambon Ditahan, Salah Satunya Kepala Dinas

Kemudian, RMS merupakan pihak swasta selaku pemilik salah satu SPBU di Kota Ambon yang turut membantu tindak pidana korupsi.
MYT sebagai PPK pada DLHP Kota Ambon.
"Dalam penyelidikan perkara ini, kami telah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp 3,6 miliar," jelas Dian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara kami konsentrasi di tahun anggaran 2019 yang kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 3,6 miliar, sedangkan untuk tahun anggaran 2020 nanti baru ditindaklanjuti," katanya.
Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Dian menjelaskan bahwa untuk sementara tetap pada tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan hasil audit.
"Nanti kita akan lihat fakta-fakta di persidangannya, dan apabila ada pengembangan lain," jelas Kajari Ambon Dian Frits Nalle. (antara/jpnn)
Kejari Ambon menahan Kepala DLHP Ambon LI yang diduga melakukan korupsi di DLHP Ambon. Selain kadis, jaksa juga menahan pengusaha SPBU, dan PPK DLHP Ambon.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik