3 Tersangka Korupsi DLHP Ambon Ditahan, Salah Satunya Kepala Dinas

3 Tersangka Korupsi DLHP Ambon Ditahan, Salah Satunya Kepala Dinas
Kajari Ambon Dian Frits Nalle menyatakan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemkot Ambon menjalani proses penahanan selama 20 hari. (ANTARA/Daniel)

Kemudian, RMS merupakan pihak swasta selaku pemilik salah satu SPBU di Kota Ambon yang turut membantu tindak pidana korupsi.  

MYT sebagai PPK pada DLHP Kota Ambon.

"Dalam penyelidikan perkara ini, kami telah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp 3,6 miliar," jelas Dian.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sementara kami konsentrasi di tahun anggaran 2019 yang kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 3,6 miliar, sedangkan untuk tahun anggaran 2020 nanti baru ditindaklanjuti," katanya.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Dian menjelaskan bahwa untuk sementara tetap pada tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan hasil audit.

"Nanti kita akan lihat fakta-fakta di persidangannya, dan apabila ada pengembangan lain," jelas Kajari Ambon Dian Frits Nalle. (antara/jpnn) 

Kejari Ambon menahan Kepala DLHP Ambon LI yang diduga melakukan korupsi di DLHP Ambon. Selain kadis, jaksa juga menahan pengusaha SPBU, dan PPK DLHP Ambon. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News