3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung Dijebloskan ke Tahanan

3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung Dijebloskan ke Tahanan
Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, saat dilakukan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta)

"Bahwa JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Ashari.

Ashari mengatakan pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter persegi, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membayar lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter persegi kepada pemilik lahan atau total Rp 46.499.550.000.

“Total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317 sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683," tutur Ashari.

Penyidik Pidsus Kejati DKI menjerat tersangka JF dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Kejati DKI Jakarta menahan tiga tersangka korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News