3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA Dijebloskan ke Tahanan

3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA Dijebloskan ke Tahanan
Penyidik Kejari Bintan memeriksa seorang tahanan kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban, Bintan, Kepri. (ANTARA/Ogen)

jpnn.com - BINTAN - Sebanyak tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,4 miliar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 

Ketiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Kepri. 

Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan para tersangka itu ditahan selama 20 hari hingga 3 Oktober 2022. 

“Ini berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan,” kata I Wayan Eka Widdyara menyampaikan perkembangan kasus korupsi pengadaan lahan TPA di kantornya, Kamis (15/9). 

Dia menjelaskan ketiga tersangka korupsi itu, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Heri Wahyu, selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab pengadaan lahan pembangunan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018, Ary Syafdiansah selaku broker lahan, dan Supriatna pemilik lahan.

"Ketiganya terbukti memalsukan dokumen lahan, sehingga setelah lahan itu dibebaskan tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan," ungkapnya.

I Wayan Eka menambahkan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,4 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. "Ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," pungkas Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara. (antara/jpnn)

Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan TPA yang merugikan keuangan negara Rp 2,4 miliar dijebloskan ke tahanan. Mereka segera disidang.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News