3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh
jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaa. tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Adapun tiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni RF selaku pengguna anggaran, ZA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Penyidik menahan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel. Penahanan para tersangka karena akan dilakukan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh," katanya di Banda Aceh, Senin (6/8).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing Covid-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp 43,7 miliar.
"Selain ketiga tersangka yang ditahan tersebut, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut," ungkap Winardy.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!