3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaa. tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Adapun tiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni RF selaku pengguna anggaran, ZA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Penyidik menahan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel. Penahanan para tersangka karena akan dilakukan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh," katanya di Banda Aceh, Senin (6/8).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing Covid-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp 43,7 miliar.
"Selain ketiga tersangka yang ditahan tersebut, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut," ungkap Winardy.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma