3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo Ditahan, Siapa Mereka?

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo menahan tiga tersangka korupsi pengerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jambi, Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.
Ketiga tersangka itu ialah Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Jambi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, serta Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom (rekanan).
Ketiga tersangka sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo, sebagai tahanan jaksa.
“Ketiganya kini resmi ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fhatarany di Jambi, Rabu (15/6).
Dia menjelaskan perbuatan ketiga tersangka dalam pengerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi, itu telah merugikan negara.
“Kerugiannya mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan pekerjaan proyek tersebut ditemukan dugaan pengaspalan jalan yang tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian, ada pengerjaan proyek di Jalan Padang Lamo fiktif. Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara Rp 7,3 miliar.
Guna pengusutan lebih lanjut, tim jaksa akan kembali memeriksa saksi-saksi dan tersangka untuk mengetahui kerugian negara secara pasti yang ditimbulkan dalam kasus itu.
Kejari Tebo menahan tiga tersangka korupsi proyek jalan di Jambi. Perbuatan ketiga tersangka merugikan negara miliaran rupiah.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong