3 Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara Digarap Kejati NTB

jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengusut dugaan korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara.
Kemarin (27/10), penyidik Pidana Khusus Kejati NTB melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus korupsi tersebut.
Ketiga tersangka itu ialah SH, mantan Direktur RSUD Lombok Utara sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), EB, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan DD, Direktur CV Cipta Pandu Utama, konsultan pengawas.
"Tiga tersangka yang hadir dalam pemeriksaan ini KPA, PPK, dan dari konsultan pengawas," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu (27/10).
Dia menjelaskan ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap para tersangka.
Menurutnya, seharusnya ada empat tersangka yang diagendakan menjalani pemeriksaan, tetapi satu orang tidak hadir.
"Sebenarnya pemeriksaan tersangka ini kami agendakan untuk empat orang, namun salah satu tidak hadir. Ini pemeriksaan perdana tersangka," ujarnya.
Untuk tersangka yang tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik ini berinisial DT, direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Tiga tersangka korupsi proyek RSUD Lombok Utara diperiksa Kejati NTB. Namun, ketiga tersangka itu tidak ditahan.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia