3 Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara Digarap Kejati NTB
"Tidak hadirnya (tersangka DT) tanpa keterangan," ujar dia.
Menurut Dedi, jaksa penyidik telah memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka.
Terkait dengan pertimbangannya, Dedi mengaku belum menerima kabar resmi dari jaksa penyidik.
Dari pantauan di Gedung Kejati NTB, pemeriksaan tiga tersangka ini berjalan sejak Rabu (27/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Ketiganya hadir dengan didampingi pengacara.
Salah seorang tersangka berinisial DD, Direktur CV Cipta Pandu Utama yang berperan sebagai pihak konsultan pengawas, nampak lebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan.
Pemeriksaan DD sebagai tersangka dengan pendampingan pengacara Edy Kurniadi, selesai sekitar pukul 16.00 WITA.
Namun, tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, Edy cepat bergegas mendampingi kliennya masuk ke dalam kendaraan.
Tiga tersangka korupsi proyek RSUD Lombok Utara diperiksa Kejati NTB. Namun, ketiga tersangka itu tidak ditahan.
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi