3 Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara Digarap Kejati NTB
Kamis, 28 Oktober 2021 – 11:17 WIB
"Nanti saja, ya, kami masih ada urusan," ujar Edy.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU tahun anggaran 2019 ini menelan anggaran Rp 6,4 miliar.
Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.
Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara Rp 742,75 juta.
Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara. (antara/jpnn)
Tiga tersangka korupsi proyek RSUD Lombok Utara diperiksa Kejati NTB. Namun, ketiga tersangka itu tidak ditahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi