3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Ditahan, Tuh Tampangnya

3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Ditahan, Tuh Tampangnya
Tiga tersangka (rompi) kasus korupsi pupuk subsidi dibawa ke Lapas Bengkalis, Rabu (3/7). Foto: Dok. Kejari Bengkalis.

Para pelaku juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik.

“Terhadap tiga tersangka langsung dilakukan penahanan dan sudah dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” tutur Odit.

Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)

Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News