3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Dijebloskan ke Tahanan

3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Dijebloskan ke Tahanan
Satu dari tersangka (Sahriwansyah) saat digelandang ke mobil tahanan untuk di lakukan penahanan ke Rutan Bandarlampung. (ANTARA/Damiri)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Sebanyak tiga tersangka korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketiga tersangka itu, yakni Sariwansyah selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019-2021, Hayati selaku pembantu bendahara penerima pada DLH, dan Haris Fadila selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada DLH.

“Hari ini kami melakukan penahanan tiga tersangka di Rutan dan Lapas Perempuan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin di Bandar Lampung, Selasa (21/3).

Menurut dia, tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan.

Dalam perkara itu, pihaknya telah menyita beberapa dokumen dari para tersangka, yang digunakan untuk pengembalian kerugian negara.

"Kami dapatkan beberapa dokumen,” tegasnya.

Dia menambahkan secepatnya berkas perkara akan dikirim ke penuntut umum untuk segera disidangkan.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung.

3 tersangka korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News