3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari
jpnn.com - MANOKWARI - Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, menahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dalam aksi puluhan warga memperingati hari jadi West Papua New Guinea di kawasan Terminal Wosi Manokwari, Minggu (27/11) lalu.
“Dari 15 orang yang diperiksa, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, yakni AN, YK dan AB dengan penetapan Pasal 106 KUHP tentang makar," kata Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada wartawan di Mapolres Manokwari, Senin (28/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda dalam aksi yang bertentangan dengan aturan hukum itu.
Dia menjelaskan tersangka AN merupakan aktor utama yang berperan sebagai penghubung antara Manokwari, Papua Barat, dengan oknum yang disebut sebagai presiden kelompok WPNG tersebut.
"Tersangka AN mengakui punya hubungan langsung dengan salah seorang oknum di negara Belanda yang dianggap sebagai presiden,” ungkapnya.
Dia menambahkan tersangka YK berperan sebagai koordinator aksi di Terminal Wosi Manokwari.
“Tersangka AB berperan sebagai penghubung masyarakat lokal Papua Barat," ungkap Herman.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa puluhan orang yang hadir dalam aksi kelompok WPNG, merupakan warga asal Kabupaten Kaimana, Fakfak, dan Maybrat, yang berkumpul dan menggelar aksi bersama di Terminal Wosi Manokwari.
Tiga tersangka makar dalam aksi puluhan warga memperingati hari jadi West Papua New Guinea di kawasan Terminal Wosi Manokwari, ditahan Polres Manokwari.
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Kemendagri Dukung Vitalis Yumte Perihal Proyek Perubahan ‘Kitong Pantau Otsus’
- PAFI Membantu Masyarakat Manokwari Mendapatkan Akses Obat-Obatan
- Cheroline Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Papua Barat Lewat Komisi XII DPR
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Pilkada Papua Barat: Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani Optimistis Menang Lawan Kotak Kosong