3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
Jumat, 05 April 2024 – 23:38 WIB

Kejaksaan telah menerima pelimpahan barang bukti sekaligus tersangka (P-21) perkara dugaan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (PT GPU) dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri. Foto: Source for jpnn
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GPU Sofhuan Yusfiansyah, mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.
"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," kata Sofhuan dihubungi terpisah. (tan/jpnn)
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau itu merupakan karyawan PT SKB.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi