3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
Jumat, 05 April 2024 – 23:38 WIB
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GPU Sofhuan Yusfiansyah, mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.
"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," kata Sofhuan dihubungi terpisah. (tan/jpnn)
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau itu merupakan karyawan PT SKB.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng