3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa

3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
Kejaksaan telah menerima pelimpahan barang bukti sekaligus tersangka (P-21) perkara dugaan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (PT GPU) dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri. Foto: Source for jpnn

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GPU Sofhuan Yusfiansyah, mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.

"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," kata Sofhuan dihubungi terpisah. (tan/jpnn)


Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau itu merupakan karyawan PT SKB.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News