3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dites Pakai Lie Detector

jpnn.com - JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan metode uji poligraf menggunakan alat lie detector.
Ketiga tersangka itu, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Namanya uji poligraf. RR dan KM tadi (diperiksa pada Senin kemarin). Bharada RE sudah, sebelum tersangka lainnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.
"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ujar Andi Rian.
Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Pemeriksaan dengan lie detector sudah diterapak kepada 3 tersangka pembunuh Brigadir J. Ferdy Sambo dan istri bagaimana?
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Pesan Irjen Achmad Kartiko untuk Peserta Seleksi Calon Anggota Polri: Jangan Mempercayai Calo
- Desakan Reformasi Polri Menguat, Kapolri Listyo Sigit Disarankan Mundur
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata