3 Tersangka Pengibaran Bendera RMS, 1 Pemain Lama, 2 Baru, Terancam Penjara Seumur Hidup
Minggu, 16 Mei 2021 – 13:55 WIB
Bhabinkamtibmas setempat melaporkan kalau bendera asing ini dikibarkan pada Sabtu (15/5) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT dan akhirnya diturunkan setengah jam kemudian.
Pagi harinya Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath berinisial WT dan pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka. (antara/jpnn)
Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menjerat tiga tersangka pengibaran bendera RMS. Satu tersangka merupakan pemain lama alias residivis kasus yang sama, sedangkan dua lainnya pemain baru. Mereka terjerat pidana penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- KSAD versi OPM Ditangkap di Dogiyai, Begini Sosoknya
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati