3 Tersangka Penikaman Anggota Polda Bali Masuk DPO, Kombes Bambang Yugo: Kami Kejar ke Mana pun
jpnn.com - DENPASAR - Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka penikaman terhadap anggota Polda Bali Aipda IPJS (26), di Jalan Raya, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Sebanyak dua tersangka sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta, yakni TAJ (25) dan LP (34).
Saat ini, Polresta Denpasar tengah memburu tiga tersangka lainnya yang terlibat penikaman Aipda IPJS.
Polresta Denpasar bahkan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ketiga tersangka itu.
"Kami sudah mengeluarkan DPO, akan kami kejar ke mana pun untuk bisa menangkap tersangka lainnya," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Jumat (20/1).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan untuk motif penusukan masih dalam proses penyidikan.
Begitu juga hubungan antara lima orang pelaku yang secara bersama melakukan penusukan, sehingga menyebabkan Ipda IPJS terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
"Kedua tersangka yang telah ditangkap, menusuk juga," kata dia, saat ditanyai terkait peran dari kedua tersangka yang telah ditangkap oleh anggota polisi.
3 tersangka penikaman anggota Polda Bali sudah masuk dalam DPO. Kombes Bambang Yudo Pamungkas menegaskan akan mengejar para tersangka ke mana pun.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya