3 Tersangka Perdagangan Orang di Jember Ini Masuk Bui
jpnn.com, JEMBER - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja ditahan Kejari Jember.
Ketiganya masuk bui setelah Polda Jatim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kamis (5/10).
Para tersangka ialah AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) warga Kecamatan Sumbersari, dan HA (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
"Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan.
Sembari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember agar perkara itu segera disidang.
Dia menyebut para tersangka kasus TPPO itu dijerat pasal berlapis. "Untuk pasal primer yakni Pasal 4 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucapnya.
Kemudian untuk pasal subsider, yakni Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.
Selanjutnya Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e UU PPMI) Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.
Tiga tersangka kasus perdagangan orang di Jember ini masuk bui dan segera menjalani persidangan atas ulah mereka.
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun