3 Tersangka Perdagangan Orang di Jember Ini Masuk Bui

"Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo telah memberikan keterangan setelah mereka menjadi korban TPPO di Kamboja oleh tiga orang tersangka itu," tuturnya.
Dalam kasus itu, korban AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya sesuai perintah tersangka AD.
Salah satu korban bahkan memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya lainnya kepada tersangka.
Lalu. korban lainnya ialah ACH dan PER yang menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta, sedangkan korban NA dari Kecamatan Mayang diminta membayar Rp 13,5 juta sebelum keberangkatan mereka ke Kamboja.
Konon para korban dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta.
"Namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah," ujarnya.(antara/jpnn)
Tiga tersangka kasus perdagangan orang di Jember ini masuk bui dan segera menjalani persidangan atas ulah mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bulan Ranjang
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- Dexa Medica Rayakan 25 Tahun di Kamboja
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar