3 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Pada tahun 1954-1959 ia diangkat sebagai Penasihat Militer di Departemen Pertahanan RI. Ia kemudian mengundurkan diri dengan pangkat Letnan Jenderal dari dinas aktifnya di kemiliteran karena perbedaan prinsipnya dengan Presiden Soekarno pada waktu itu.
Dengan ditetapkan tiga pahlawan nasional tersebut maka jumlah pahlawan nasional total berjumlah 159 orang. Dari jumlah pahlawan nasional tersebut, sebanyak 33 pahlawan nasional dari unsur Kepolisian dan Polri.
Tiga pahlawan nasional yang sudah almarhum ini akan mendapat haknya yaitu pemugaran pemakamannya dan rehabilitasi rumah. Selain itu istri pahlawan akan diberikan bantuan kesehatan Rp3 juta pertahun dan tunjangan hidup Rp1,5 juta setiap bulannya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada tiga tokoh perjuangan bangsa yaitu Kanjeng Raden Tumenggung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit