3 Trik Mudah Perhitungan Bunga KPR

3 Trik Mudah Perhitungan Bunga KPR
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sebenarnya menjadi salah satu program yang tengah diusahakan oleh pemerintah.

Tak sendirian, pemerintah pun bekerja sama dengan sederet bank untuk membuat masyarakat dari berbagai kalangan mampu memiliki rumah, meski tentunya tidak dengan cara pembayara tunai.

Program KPR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat Indonesia, salah satunya dengan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia untuk salah satu kebutuhan pokoknya.

Dan seperti diketahui, rumah atau papan merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok manusia.

Namun meskipun program dari pemerintah, bukan berarti Bank tidak akan mengambil keuntungan dari program cicilan KPR atau take over KPR untuk nota bene merendahkan cicilan bulanan.

Karena itu, bank seperti bank BTN atau BCA pun akan tetap membebankan bunga untuk tiap-tiap pinjaman KPR yang diajukan.

Sayangnya, dari sekian banyak pengajuan kredit KPR, tak banyak orang yang tahu bagaimana cara untuk menghitung bunga tersebut. Dan kerap kali, inilah yang membuat nasabah menjadi rugi atau terkena banyak hutang karena kredit pemilikan rumah atau KPR.

Lalu bagaimana sebenarnya cara menghitung bunga KPR yang benar? Dibawah ini kami memiliki trik untuk menghitung bunga KPR.

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga Flat

Sebelum kita berbicara mengenai KPR dengan bunga flat, sebelumnya perlu untuk mengetahui apa itu bunga flat pada KPR. Bunga flat memiliki perhitungan paling mudah, dan rasanya akan mudah pula untuk Anda memahami apa arti dari bunga ini sendiri.

Secara sederhana, bunga flat pada KPR berarti bunga yang dibebankan setiap bulannya akan sama. Selain bunga yang akan tetap sama - atau flat setiap bulannya, jumlah hutang pokok setiap bulannya pun akan sama pula.

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sebenarnya menjadi salah satu program yang tengah diusahakan oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News