3 Tugas Utama 3.318 Pengawas TPS di Pilbup Cirebon
jpnn.com - CIREBON - Para pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) memiliki tiga utama yang sangat penting pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Tiga tugas utama dimaksud yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi jalannya pemungutan suara dan mengawasi penghitungan suara setelah pencoblosan 27 November 2024.
Untuk menjalankan tugas dimaksud Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengerahkan 3.318 petugas PTPS.
"Para PTPS ini ditempatkan pada 40 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Kholik di Cirebon, Rabu(6/11).
Dia mengatakan setiap anggota PTPS telah mengikuti proses seleksi yang ketat dan dinyatakan lulus karena memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Menurut Abdul PTPS ini bertugas mengawasi persiapan hingga pelaksanaan pemungutan, serta penghitungan suara.
Selain itu, kata dia, mereka juga bertanggung jawab untuk memantau pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
“Tugas mereka meliputi pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, guna memastikan tidak ada kecurangan dalam setiap prosesnya,” ucapnya.
Ada tiga tugas utama 3.318 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Bupati Cirebon 2024.
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah